Diwartakan sebelumnya, Kadisdik Samarinda Asli Nuryadin mengatakan bahwa pihaknya telah meminta RA untuk dilakukan rehabilitasi. Hal tersebut diambil berdasarkan hasil rapat internal di jajarannya.
Dan saat ini pihaknya masih akan menunggu proses dari pihak kepolisian. "Kami masih menunggu proses dsri kepolisian saja ini," tandasnya.
Sebelumnya, kasus pengungkapan narkotika itu terjadi pada Sabtu (4/4/2020) lalu sekira pukul 20.00 Wita di Jalan M Said, Kecamatan Sungai Kunjang, polisi pertama kali mengamankan RA.
Saat itu, terlihat RA sedang duduk di pinggir jalan, kemudian petugas pun langsung melakukan penggeledahan, terhadap pelaku dan menemukan pipet kaca yang masih tersisa sabu, diduga saat itu RA habis pesta sabu bersama rekannya.
Tak hanya sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan RA, dia memperoleh barang haram tersebut dari rekannya yang juga seorang PNS di Kelurahan Loa Buah, yakni FR.
Dari informasi tersebut, petugas pun mengamankan FR dikediamannya Jalan M Said, di mana kerap digunakan pelaku untuk transaksi sabu.