Menuju Tata Kelola Keuangan Modern, Pemkab Kutim Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

DIKSI.CO, KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis digital.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Kutim menggelar High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sekaligus Gebyar dan Reward Pajak Kutim 2025, yang berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, pada Jumat (7/11/2025) beberapa waktu lalu.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya Pemkab Kutim mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan dan retribusi daerah.
Tidak hanya sebagai forum koordinasi lintas sektor, acara tersebut juga menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas sistem keuangan daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmy, Kepala Bapenda Kutim Syahfur, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta ratusan wajib pajak (WP) teladan yang menerima penghargaan.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Bankaltimtara Cabang Sangatta, sebagai mitra strategis Pemkab Kutim dalam mengembangkan layanan digital pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Percepat Digitalisasi Menuju Tata Kelola Keuangan Modern
Dalam sambutannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa digitalisasi pajak merupakan langkah strategis menuju tata kelola keuangan daerah yang modern dan transparan.
Ia menilai, sistem pembayaran pajak secara elektronik bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kami menginginkan agar masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya melalui sistem digital. Semangat ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kemandirian fiskal daerah, di mana pajak menjadi instrumen utama pembangunan,” ujar Ardiansyah.
Menurutnya, era digital menuntut pemerintah daerah untuk beradaptasi dengan cepat, termasuk dalam hal sistem pendapatan.
Digitalisasi bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga perubahan paradigma pelayanan publik agar lebih terbuka, cepat, dan efisien.
Ia menambahkan, Pemkab Kutim terus berupaya mengintegrasikan berbagai layanan pembayaran pajak dengan sistem perbankan daerah.
Melalui kerja sama dengan Bankaltimtara, masyarakat kini dapat membayar pajak daerah dengan lebih mudah melalui kanal digital seperti mobile banking, QRIS, dan layanan daring Bapenda.
Apresiasi untuk 100 Wajib Pajak Teladan
Sementara itu, Kepala Bapenda Kutim Syahfur menjelaskan bahwa kegiatan HLM ETPD kali ini juga menjadi ajang apresiasi bagi para wajib pajak yang telah taat dan konsisten dalam memenuhi kewajibannya secara daring sepanjang tahun 2025.
“Kami memberikan penghargaan kepada 100 wajib pajak teladan yang konsisten melaporkan dan membayar pajak secara online. Ini bentuk terima kasih pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha yang turut mendukung program digitalisasi pajak daerah,” ungkap Syahfur.
Penghargaan diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hotel, restoran, dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Menurut Syahfur, penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi wajib pajak lain untuk semakin disiplin dan memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran digital yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Sebagai bentuk apresiasi tambahan, Bapenda Kutim juga menggelar Gebyar Pajak Kutim 2025.
Kegiatan ini melibatkan 63.352 nomor undian yang berasal dari wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak secara daring sejak 1 Januari hingga 29 Oktober 2025.
Melalui sistem undian digital yang transparan dan diawasi langsung oleh panitia dan pihak perbankan, masyarakat berkesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik.
Sebanyak 75 hadiah disiapkan, mulai dari televisi, mesin cuci, lemari es, kompor gas, rice cooker, hingga kipas angin.
“Hadiah ini bukan tujuan utama, tetapi sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi masyarakat agar semakin sadar dan taat pajak. Semakin tinggi kepatuhan, semakin kuat pula kemampuan daerah membiayai pembangunan,” tutur Syahfur.
Gebyar Pajak ini juga menjadi sarana edukasi publik tentang pentingnya pajak daerah dalam menopang pembangunan Kutai Timur, khususnya dalam bidang infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik.
Melalui kegiatan HLM ETPD dan Gebyar Pajak Kutim 2025, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya untuk membangun sistem perpajakan daerah yang modern, terpercaya, dan berkeadilan.
Implementasi Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2025 menjadi pedoman utama dalam transformasi digital sektor keuangan daerah.
Dengan penerapan sistem yang terintegrasi, diharapkan potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan dan efektivitas pengelolaan keuangan meningkat. (Adv)