Sabtu, 27 April 2024

Mengaku Jadi Panitia Seleksi Polri, Oknum Guru di Nunukan Lakukan Penipuan Ratusan Juta

Koresponden:
Anjas
Kamis, 2 Februari 2023 14:58

PELAKU - AL oknum guru SMK yang melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian capai Rp 700 juta. (IST)

“Hasil pemeriksaan juga kasusnya baru ini,” terang Ali Suhadak.

Dari aksi tipu-tipu AL, uang ratusan juta yang dikeruknya itu dipergunakan untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya itu, AL pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, AL berhasil diamankan petugas kepolisian saat berada di Kota Tarakan pada Senin (9/1/2023). AL berada di Kota Tarakan dengan tujuan hendak melarikan diri ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Namun demikian, aksi AL yang sudah diendus petugas berhasil diungkap dengan diamankannya AL. 

(redaksi)

Halaman 
Tag berita:
breakingnews