DIKSI.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim gelar RDP bersama Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).
Rapat dengar pendapat itu untuk mempertajam perihal kampanye, parpol, bakal calon, caleg jelang Pilleg 2024.
Rapat diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kaltim dan Komisi I DPRD Kaltim.
Melalui hasil RDP Bawaslu Kaltim dengan Komisi I diberikan pemahanan terkait dengan batasan-batasan antara sosialisasi partai politik dengan kampanye pada masa sosialisasi.
Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim, mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim, agar tidak melakukan kampanye politik di luar jadwal kampanye yang ditetapkan dalam tahapan Pileg 2024.
"Bawaslu ingin menghimbau pada posisi dewan ini tidak melakukan proses artikulasi menerjemahkan kepentingan publik menjadi ruang politik," kata Hari, Rabu (1/3/2023).