Trending

Lindungi Kreativitas, Bupati Dorong Pendaftaran HAKI untuk Karya Seni Lokal

DIKSI.CO, KUTIM – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, menegaskan pentingnya perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi seluruh karya seni dan para pengrajin lokal.

Ardiansyah menekankan hal itu usai menghadiri Lomba Warsa Busana yang diselenggarakan TP PKK Kutim di Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (26/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah melihat secara langsung berbagai desain busana hasil kreativitas para Camat dan perwakilan kecamatan yang mengikuti lomba.

Menurutnya, karya-karya seni tidak hanya memiliki nilai estetika tinggi, tetapi juga potensi ekonomi yang besar.

Desain Kreatif Perlu Perlindungan Resmi

Ardiansyah menegaskan bahwa setiap karya seni masyarakat Kutim perlu segera mendapatkan perlindungan melalui pendaftaran HAKI.

Ia menilai bahwa kreativitas masyarakat semakin berkembang, sehingga risiko penyalahgunaan karya tanpa izin juga semakin tinggi.

“Kita harus melindungi karya-karya ini. Selain kualitasnya semakin meningkat, karya seni juga memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, HAKI menjadi langkah penting melindungi karya seni,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa perlindungan hukum, pihak lain dapat meniru dan mengklaim karya-karya lokal, sehingga merugikan pencipta maupun daerah.

Pendaftaran HAKI sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan kepemilikan resmi atas desain pelaku seni.

Jaminan Nilai Ekonomi bagi Pelaku Seni dan Daerah

Ardiansyah juga menyampaikan bahwa HAKI bukan hanya bentuk perlindungan, tetapi juga fondasi untuk meningkatkan nilai ekonomi sebuah karya.

Dengan HAKI, setiap karya menjadi aset berharga yang dapat dikembangkan, dipromosikan, dan bahkan dimonetisasi oleh penciptanya.

“Yang penting HAKI dulu. Kalau sudah terdaftar, kita bisa lebih mudah mengembangkannya menjadi aset daerah,” tegasnya.

Ia berharap para pelaku seni, pengrajin, hingga peserta lomba terus meningkatkan kreativitas sambil memastikan seluruh karya masuk ke dalam perlindungan hukum yang tepat.

Dengan demikian, Kutim dapat membangun ekosistem industri kreatif yang kuat dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Melalui dorongan ini, Pemkab Kutim menunjukkan komitmen kuat dalam menumbuhkan industri kreatif daerah.

Pemkab Kutim berharap perlindungan HAKI dapat menjadi langkah awal untuk membuka peluang lebih luas bagi pengembangan produk lokal, peningkatan ekonomi masyarakat, dan penguatan identitas budaya Kutim. (Adv)

Back to top button