Senin, 29 April 2024

Lepas dari Jeratan Hukum, Peneror Masjid di Kaltim Didiagnosis Gangguan Jiwa

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 11 Juni 2022 9:10

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih (tengah) saat merilis kasus lanjutan pelaku teror masjid yang dihentikan sebab yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. (IST

Diberitakan sebelumnya, warga dibuat geger dengan aksi Maslih yang menebarkan teror pembunuhan di sejumlah masjid dan langgar di wilayah Kukar, Samarinda dan Balikpapan.

Maslih diburu polisi setelah aksi menerornya terekam CCTV dan viral di ragam media sosial.

Dalam video, tampak Maslih menaruh surat ancaman di atas sejadah tempat imam salat.

Bunyi di dalam surat itu, Maslih mengancam para pengurus Masjid untuk menyiapkan sejumlah uang apabila tidak ingin dibunuh olehnya.

Maslih kemudian ditangkap Tim Algator Satreskrim Polres Kukar saat sedang berada di Masjid Al Mutaqin Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong, Selasa (31/5/2022) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA. 

Singkat cerita, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, Polisi melepaskan Maslih yang ternyata mengalami ganguan jiwa. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews