"Kesimpulan ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, yang libatkan psikiater dari RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda. Dari hasil penyelidikan, Maslih mengalami gangguan sejak 2 tahun terakhir ini," ungkap perwira polisi menengah tersebut.
Arwin menyampaikan, Maslih diduga mengalami gangguan jiwa saat penyidik memeriksa pelaku, tetapi kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.
"Penyidik Satreskrim Polres Kukar memilih melakukan observasi demi mendapat kepastian hukum kasus Maslih. Setelah hasilnya keluar, kami memutuskan untuk menghentikan proses hukum dan menutup kasusnya," terangnya.
Setelah mendapat kondisi pasti kejiwaan Maslih, polisi selanjutnya menyerahkan pria paruh baya itu ke pihak keluarganya di Samboja, Kukar.
"Yang bersangkutan bisa berkeliaran karena pihak keluarga tidak bisa terus mengawasinya. Sehingga begitu ada celah, Maslih bisa pergi. Kami juga sudah meminta pihak keluarga untuk mengawasi dan melakukan konseling pada pihak RSJF, agar yang bersangkutan bisa sehat lagi," ucapnya.
Lebih lanjut Arwin menyampaikan, kalau pihaknya masih menahan motor honda beat hitam tanpa pelat nomor yang belakangan digunakan Maslih.
"Masih kami amankan, sejauh ini dan masih dalam penyelidikan. Belum ada laporan kasus penggelapan dan pencurian terkait motor yang digunakan yang bersangkutan," pungkasnya.