Jumat, 17 Mei 2024

Lepas dari Jeratan Hukum, Peneror Masjid di Kaltim Didiagnosis Gangguan Jiwa

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 11 Juni 2022 9:10

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih (tengah) saat merilis kasus lanjutan pelaku teror masjid yang dihentikan sebab yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. (IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih ingat dengan peristiwa teror yang terjadi disejumlah masjid dan langgar di sekitar wilayah Kutai Kartanegara, Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), beberapa waktu lalu.

Ya aksi teror yang dilakukan Maslih alias Mamat (55) itu dipastikan tidak akan berlanjut ke ranah hukum, sebab pelaku paruh baya itu didiagnosis mengalami gangguan jiwa.

Pria 55 tahun itu pun dikeluarkan dari sel tahanan, setelah pihak berwajib, yakni Satreskrim Polres Kukar menerima hasil kejiwaan Maslih dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan tim dokter, pelaku teror dengan cara mengirim ancaman pembunuhan melalui secarik surat itu, benar-benar mengalami gangguan jiwa.

"Penyelidikan dan penahanannya dihentikan setelah tim psikiater menyimpulkan, Maslih mengalami gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," ucap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama saat menggelar konferensi pers, Sabtu (11/6/2022).

AKBP Arwin juga mengatakan pemeriksaan kejiwaan Maslih dilakukan selama sepekan.

Mulai dari 31 Mei 2022 hingga 7 Juni 2022. Kesimpulan yang didapat psikiater, Maslih mengalami gangguan jiwa skala berat.

"Kesimpulan ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif, yang libatkan psikiater dari RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda. Dari hasil penyelidikan, Maslih mengalami gangguan sejak 2 tahun terakhir ini," ungkap perwira polisi menengah tersebut.

Arwin menyampaikan, Maslih diduga mengalami gangguan jiwa saat penyidik memeriksa pelaku, tetapi kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.

"Penyidik Satreskrim Polres Kukar memilih melakukan observasi demi mendapat kepastian hukum kasus Maslih. Setelah hasilnya keluar, kami memutuskan untuk menghentikan proses hukum dan menutup kasusnya," terangnya.

Setelah mendapat kondisi pasti kejiwaan Maslih, polisi selanjutnya menyerahkan pria paruh baya itu ke pihak keluarganya di Samboja, Kukar.

"Yang bersangkutan bisa berkeliaran karena pihak keluarga tidak bisa terus mengawasinya. Sehingga begitu ada celah, Maslih bisa pergi. Kami juga sudah meminta pihak keluarga untuk mengawasi dan melakukan konseling pada pihak RSJF, agar yang bersangkutan bisa sehat lagi," ucapnya.

Lebih lanjut Arwin menyampaikan, kalau pihaknya masih menahan motor honda beat hitam tanpa pelat nomor yang belakangan digunakan Maslih.

"Masih kami amankan, sejauh ini dan masih dalam penyelidikan. Belum ada laporan kasus penggelapan dan pencurian terkait motor yang digunakan yang bersangkutan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga dibuat geger dengan aksi Maslih yang menebarkan teror pembunuhan di sejumlah masjid dan langgar di wilayah Kukar, Samarinda dan Balikpapan.

Maslih diburu polisi setelah aksi menerornya terekam CCTV dan viral di ragam media sosial.

Dalam video, tampak Maslih menaruh surat ancaman di atas sejadah tempat imam salat.

Bunyi di dalam surat itu, Maslih mengancam para pengurus Masjid untuk menyiapkan sejumlah uang apabila tidak ingin dibunuh olehnya.

Maslih kemudian ditangkap Tim Algator Satreskrim Polres Kukar saat sedang berada di Masjid Al Mutaqin Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong, Selasa (31/5/2022) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA. 

Singkat cerita, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, Polisi melepaskan Maslih yang ternyata mengalami ganguan jiwa. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews