“Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” tambahnya.
Terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti Rp629.700.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.” tandas Ali Fikri. (tim redaksi Diksi)