Dijelaskan pula oleh Ali Fikri, jika terpidana Ismunandar dimasukkan Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa selama tahanan.
Selain itu, terpidana Ismunandar juga dibebankan membayar pidana denda Rp500 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu terpidana Ismunandar juga dibebankan membayar Uang Pengganti Rp27.438.812.973, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila yang bersangkutan tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.
Mantan Bupati Kutim itu juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana kurungannya.
Sedangkan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih, dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dengan dikurangi masa penangkapan dan berada dalam tahanan.