DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua terpidana kasus rasuah proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akhirnya dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanggerang pada Kamis (26/8/2021) kemarin.
Terpidana itu ialah Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih mantan Ketua DPRD Kutim.
Keduanya dijebloskannya ke Lapas Klas I Tanggerang untuk menjalani hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kaltim.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya Jumat (27/8/2021) sore tadi.
Jaksa yang pernah bertugas di Kaltim itu mengatakan bahwa Tim Jaksa Eksekusi KPK telah selesai melaksanakan putusan PN Tipikor Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kaltim dengan telah dipindahkanya kedua terpidana kasus suap tersebut.
"Tim Jaksa Eksekusi telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021, Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021, atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih," ungkap Ali Fikri.
Dijelaskan pula oleh Ali Fikri, jika terpidana Ismunandar dimasukkan Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa selama tahanan.
Selain itu, terpidana Ismunandar juga dibebankan membayar pidana denda Rp500 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu terpidana Ismunandar juga dibebankan membayar Uang Pengganti Rp27.438.812.973, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila yang bersangkutan tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.
Mantan Bupati Kutim itu juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana kurungannya.
Sedangkan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih, dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani hukuman penjara selama 6 tahun dengan dikurangi masa penangkapan dan berada dalam tahanan.
“Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” tambahnya.
Terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti Rp629.700.000, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.” tandas Ali Fikri. (tim redaksi Diksi)