"Dari hasil pertemuan ini saya berharap kita cari solusi yang terbaik. Apabila tidak ketemu solusi maka mau tidak mau kita tetap mengamankan lokasi yang memang milik kita, dengan hak sertifikat milik Alif Fernandez," lanjutnya.
Vendi Meru menyebut pihaknya banyak mendapat pengaduan dari masyarakat yang merasa lahan milik warga digarap tanpa izin.
"Sedih saya mendengar curahan hati teman-teman, masyarakat yang lahannya diserobot. Siapapun orangnya pasti marahlah," ucapnya.
Sementara itu, Direksi PT LHI Hari Harnowo menyampaikan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kaltim pihak telah menceritakan kronologi kenapa PT MIL (Kontraktor LHI) menambang di lokasi lahan yang menjadi sengketa.
"Untuk selanjutnya, jika diundang lagi maka kita akan berikan bukti-bukti semuanya," tegasnya.
Ditanya langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa lahan seluas 25 hektare di sekitar kawasan Kelurahan Makroman, Hari menyebut masih dalam upaya proses hukum.
"Proses sekarang masih upaya hukum untuk membuktikan bahwa itu sebetulnya punya siapa, kan itu dulu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)