DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi I DRPDD Kalimantan Timur (Kaltim) fasilitasi pertemuan kedua belah pihak yang berseteru terkait masalah sengketa lahan antara PT Lana Harita Indonesia (LHI) dan LPADKT-KU selaku pihak yang dikuasakan oleh yang mengaku pemilik lahan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin berharap semoga ada titik temu antara kedua belah pihak yang berseteru.
"Kita fasilitasi, semoga ada titik temunya dari pihak Alif Fernandez selaku pemilik lahan yang merasa ditambang dalam hal ini dikuasakan kepada LPADKT-KU yang merasa ditambang oleh PT Lana Harita Indonesia (LHI)," ujar Jahidin saat diwawancara awak media usai hearing bersama LPADKT-KU dan PT LHI di gedung E kantor DPRD Kaltim, Selasa (1/9/2020).
Lanjut Jahidin menjelaskan kronologi perselisihan kedua belah pihak yang disampaikan kepada Komisi I DPRD Kaltim.
Terjadi perselisihan setelah salah satu pihak menahan alat berat di lokasi lahan untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan.
"Langkah kita sekarang meminta kedua pihak membuat draf. Draf itu yang kita pertemukan, tentu dimohon untuk lakukan pembayaran dan dari PT LHI juga kita tawarkan kesediaannya bagaimana bentuknya. Kalau ada kesepakatan selesai kita lakukan perdamaian," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua LPADKT-KU, Vendi Meru menyampaikan bahwa DPRD Kaltim memberi pandangan agar bisa benar-benar melihat asas legalitas atas tanah tersebut.