DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi I DRPDD Kalimantan Timur (Kaltim) fasilitasi pertemuan kedua belah pihak yang berseteru terkait masalah sengketa lahan antara PT Lana Harita Indonesia (LHI) dan LPADKT-KU selaku pihak yang dikuasakan oleh yang mengaku pemilik lahan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin berharap semoga ada titik temu antara kedua belah pihak yang berseteru.
"Kita fasilitasi, semoga ada titik temunya dari pihak Alif Fernandez selaku pemilik lahan yang merasa ditambang dalam hal ini dikuasakan kepada LPADKT-KU yang merasa ditambang oleh PT Lana Harita Indonesia (LHI)," ujar Jahidin saat diwawancara awak media usai hearing bersama LPADKT-KU dan PT LHI di gedung E kantor DPRD Kaltim, Selasa (1/9/2020).
Lanjut Jahidin menjelaskan kronologi perselisihan kedua belah pihak yang disampaikan kepada Komisi I DPRD Kaltim.
Terjadi perselisihan setelah salah satu pihak menahan alat berat di lokasi lahan untuk menghentikan sementara kegiatan pertambangan.
"Langkah kita sekarang meminta kedua pihak membuat draf. Draf itu yang kita pertemukan, tentu dimohon untuk lakukan pembayaran dan dari PT LHI juga kita tawarkan kesediaannya bagaimana bentuknya. Kalau ada kesepakatan selesai kita lakukan perdamaian," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua LPADKT-KU, Vendi Meru menyampaikan bahwa DPRD Kaltim memberi pandangan agar bisa benar-benar melihat asas legalitas atas tanah tersebut.
"Dari hasil pertemuan ini saya berharap kita cari solusi yang terbaik. Apabila tidak ketemu solusi maka mau tidak mau kita tetap mengamankan lokasi yang memang milik kita, dengan hak sertifikat milik Alif Fernandez," lanjutnya.
Vendi Meru menyebut pihaknya banyak mendapat pengaduan dari masyarakat yang merasa lahan milik warga digarap tanpa izin.
"Sedih saya mendengar curahan hati teman-teman, masyarakat yang lahannya diserobot. Siapapun orangnya pasti marahlah," ucapnya.
Sementara itu, Direksi PT LHI Hari Harnowo menyampaikan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kaltim pihak telah menceritakan kronologi kenapa PT MIL (Kontraktor LHI) menambang di lokasi lahan yang menjadi sengketa.
"Untuk selanjutnya, jika diundang lagi maka kita akan berikan bukti-bukti semuanya," tegasnya.
Ditanya langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa lahan seluas 25 hektare di sekitar kawasan Kelurahan Makroman, Hari menyebut masih dalam upaya proses hukum.
"Proses sekarang masih upaya hukum untuk membuktikan bahwa itu sebetulnya punya siapa, kan itu dulu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)