Trending

Kejati Kaltim dan Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Aset Negara di Sektor Migas

DIKSI.CO, BALIKPAPAN — Upaya pengamanan aset negara di sektor minyak dan gas bumi semakin diperkuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan PT Pertamina Patra Niaga.

Penandatanganan berlangsung di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Senin (8/12/2025) malam.

Perkuat Pendampingan Hukum dan Penanganan Sengketa

Kejati Kaltim, PHI, dan Patra Niaga menandatangani kesepakatan strategis yang berfokus pada penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.

Pada kesempatan yang sama, PHI menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejati Kaltim sebagai apresiasi atas dukungan lembaga tersebut dalam penyelamatan aset negara berupa lahan under Muara Mahakam.

Acara berlanjut dengan Legal Preventive Program yang melibatkan Pertamina, Kejati, dan sejumlah pemangku kepentingan pertanahan untuk mencegah sengketa lahan di wilayah operasi migas Kalimantan Regional 3.

Senior Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, menegaskan bahwa persoalan pertanahan di sektor migas kerap sangat kompleks.

 “Permasalahan tanah di wilayah operasi migas sering kali bersifat kompleks dan memiliki aspek historis yang panjang. Tidak jarang persoalan ini berlangsung bertahun-tahun, melibatkan berbagai gugatan, serta berpotensi menghambat bahkan menghentikan kegiatan operasi,” ujar Ardhi.

Ia menekankan bahwa meski jalur hukum sering menjadi jalan terakhir, PHI tetap menjunjung tinggi dialog dan mediasi.

“Pada titik tertentu, jalur hukum menjadi keniscayaan, bukan sebagai bentuk konflik, melainkan instrumen negara untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi aset strategis bangsa,” lanjutnya.

“Namun upaya dialog dan mediasi tetap kami kedepankan sebagai kunci penyelesaian damai.”

Dukungan Penegak Hukum Jaga Stabilitas Operasi

Direktur Utama PHI, Sunaryanto, menyebut kerja sama ini sebagai langkah penting untuk menjaga keberlanjutan operasional migas di Kalimantan Timur.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah besar bagi Pertamina Hulu Indonesia dalam menyelesaikan perkara hukum,” ujarnya.

“Berkat dukungan dan sinergi dengan berbagai instansi, operasi hulu migas di Kalimantan Timur dapat terus berjalan.”

Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas lembaga harus terus diperkuat untuk mendukung ketahanan energi nasional.

“Kerja sama ini menjadi hal strategis untuk peningkatan produksi migas dan mendukung ketahanan energi nasional,” kata Sunaryanto.

SKK Migas Apresiasi Penguatan Mekanisme Preventif

Perwakilan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Alfalesa, memberikan apresiasi atas komitmen Kejati Kaltim dalam memperkuat pendampingan hukum bagi sektor migas.

“Dengan adanya pendampingan hukum, sinergi kelembagaan, dan penguatan mekanisme preventif, potensi sengketa dapat ditekan sehingga fokus utama industri migas dapat diarahkan untuk mendukung ketahanan energi nasional,” tegasnya.

Ia berharap Legal Preventive Program terus mempererat kerja sama antara Pertamina, kejaksaan, dan kantor pertanahan.

Kepala Kejati Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan mandat lembaganya dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus mendukung agenda nasional energi.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari optimalisasi tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak, sekaligus mengimplementasikan visi pembangunan nasional dalam memperkuat kemandirian bangsa di bidang energi, pangan, air, dan ekonomi strategis lainnya,” ujar Supardi.

Ia menekankan pentingnya pencegahan agar tidak terjadi benturan hukum di kemudian hari.

“Dengan kewenangan yang kami miliki, penyelamatan dan perlindungan aset negara harus menjadi prioritas. Segala aset yang menjadi hak negara wajib ada pengembalian untuk kep kepentingan publik,” tegasnya.

Supardi optimistis kerja sama ini akan membantu Pertamina Hulu Indonesia dan Pertamina Patra Niaga mencapai target operasional pada 2026. (redaksi)

Back to top button