DIKSI.CO, KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) membekuk seorang kontraktor bernama SA (48), terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi kWh listrik senilai Rp 5,2 miliar.
Diketahui, kalau SA yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan penyedia barang, alias kontraktor dari proyek bantuan kWh listrik dengan pagu anggaran Rp 10,7 miliar dari APBD Kubar pada 2021 lalu.
“Dari pagi Rp 10,7 miliar itu sekarang sudah tampak ada kerugian negara Rp 5,2 miliar lebih,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Nurul Hisyam, Rabu (8/5/2024).
Dari potensi kerugian negara yang ditemukan Korps Adhyaksa tersebut, tim penyidik lantas melakukan pengembangan kasus.
Singkatnya, setelah penyelidikan berliku petugas mendapati kalau SA telah terbukti dan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.