"Saya tegaskan ini tidak perlu 60 hari, tapi Insyaa Allah dalam 30 hari segera selesai tindaklanjut rekomendasi ini," kata Isran Noor.
Gubernur meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti beberapa rekomendasi BPK RI.
Terlebih laporan yang disampaikan telah dipelajari dan diteliti secara detail oleh BPK.
Sehingga menurut Isran, hanya memerlukan waktu singkat OPD untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas hasil laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2019 tersebut.
"Dua bulan waktu diberikan BPK. Tapi saya yakinkan sebelum itu, kita sudah sampaikan perbaikan hasil laporan keuangan 2019 atas rekomendasi BPK," tegas Isran.
Sementara itu, Sa'duddin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim menjelaskan pihaknya saat ini berupaya menyelesaikan laporan keuangan perbaikan tahun 2019 sesuai dengan rekomendasi BPK.
Pihaknya menyakini mampu merampungkan rekomendasi tersebut dibawah 2 bulan.