DIKSI.CO - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan Rp 40 miliar ke kas negara terkait kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Pengembalian uang ke kas negara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI tanggal 7 Maret 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Januari 2024.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu menjelaskan bahwa, pengembalian kerugian negara dari perkara Rafael Alun dari putusan uang pengganti serta sejumlah uang rampasan gratifikasi.
“Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.095.519,00 (Sepuluh Milyar Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Rupiah), serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Dengan jumlah keseluruhan Rp 29.907.264.407,00 (Dua Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah),” beber Leo.
Selain dari perkara gratifikasi, KPK juga diketahui telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893.