Kabag Hukum Pemkot Samarinda Tunggu Arahan Wali Kota Terkait SK PKPLH RS Korpri
DIKSI.CO – Pemerintah Kota Samarinda memilih bersikap hati-hati menyikapi polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk rencana pematangan dan pengurukan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Asran Yunisran, menegaskan pihaknya hingga kini masih menunggu arahan langsung dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebelum melangkah lebih jauh.
Asran menyebutkan, dinamika persoalan yang berkembang saat ini masih terus dipantau oleh pimpinan daerah.
Kata dia, Wali Kota belum mengambil keputusan lanjutan karena masih menunggu perkembangan serta tindak lanjut dari pihak terkait. Termasuk respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR.
“Kami hanya bersikap menunggu arahan wali kota. Saat ini mungkin Pak Wali masih menunggu perkembangan tindak lanjut atau respons yang diputuskan oleh Dinas PUPR Kaltim,” ujar Asran, Jumat pagi (26/12/2025).
Ia menegaskan, Bagian Hukum Pemkot Samarinda tidak berada pada posisi untuk mengambil langkah sendiri dalam kasus ini.
Seluruh kebijakan strategis tetap berada di tangan kepala daerah, sementara pihaknya hanya menjalankan fungsi sesuai arahan.
Berawal dari Terbitnya SK PKPLH
Asran menjelaskan, polemik tersebut berangkat dari terbitnya SK PKPLH bernomor 600.4.5.2/1822/100.12 tentang rencana pematangan dan pengurukan lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk pembangunan RS Korpri.
SK tersebut ditandatangani oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah, pada 29 Agustus 2025. Hanya beberapa hari sebelum yang bersangkutan resmi memasuki masa pensiun per 1 September 2025.
Penerbitan SK tersebut kemudian menjadi sorotan karena diduga tidak melalui mekanisme pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP). Dugaan inilah yang memicu keberatan warga dan membuka ruang penelusuran internal oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Terkait langkah lanjutan, Asran menyebut pihaknya masih menunggu dinamika perkembangan persoalan tersebut sebelum menentukan sikap hukum lebih jauh.
“Langkah selanjutnya masih menunggu dinamika dan perkembangan permasalahan terkait penerbitan SK PKPLH yang dikeluarkan oleh mantan Kepala DLH Samarinda,” katanya.
Saat ditanya soal adanya indikasi suap atau gratifikasi dalam penerbitan SK tersebut, Asran mengaku belum mengetahui hal itu. Ia menegaskan belum menerima informasi atau laporan yang mengarah ke dugaan tindak pidana.
“Saya sama sekali belum tahu tentang itu,” ujarnya singkat.
Audit Inspektorat Daerah
Meski demikian, Asran mengungkapkan bahwa Wali Kota Samarinda telah meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif. Hal ini guna mengungkap secara menyeluruh proses penerbitan SK PKPLH tersebut. Audit tersebut tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Kepala DLH Samarinda sebagai pihak yang menandatangani dokumen.
“Terkait hal ini, wali kota sudah meminta pihak Inspektorat untuk melakukan audit investigatif, sehingga bisa jadi eks kepala dinas juga akan dipanggil,” jelasnya.
Dalam audit tersebut, Asran menegaskan Bagian Hukum tidak dilibatkan secara langsung. Seluruh proses pemeriksaan, termasuk rencana eksekusi dan pelaksanaan investigasi, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Inspektorat Daerah.
“Untuk rencana eksekusi atau pelaksanaan investigasinya saya juga kurang tahu, karena langsung dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dan tidak melibatkan Bagian Hukum di dalamnya,” paparnya.
Ia menegaskan posisi Bagian Hukum hanya menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebelum memberikan pandangan hukum lebih lanjut. Menurutnya, keterlibatan Bagian Hukum baru dimungkinkan apabila telah ada rekomendasi atau keputusan resmi dari pimpinan daerah.
“Untuk sementara, mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan,” tutup Asran.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Samarinda telah secara resmi memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa mantan Kepala DLH Samarinda terkait penerbitan SK PKPLH tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur, maladministrasi, atau penyimpangan lain dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan.
Isu ini mencuat setelah muncul keberatan warga atas dampak lingkungan dari aktivitas pematangan dan pengurukan lahan di sekitar lokasi RS Korpri. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan, sehingga memicu pertanyaan soal kelengkapan dan keabsahan persetujuan lingkungan yang diterbitkan.
Penelusuran Internal
Asisten II Setda Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, sebelumnya mengungkapkan bahwa penelusuran internal dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa SOP tidak dijalankan. Menurutnya, dalam SOP penerbitan persetujuan lingkungan, seharusnya ada pembahasan lintas sektor dengan melibatkan OPD teknis seperti Dinas PUPR dan BPBD.
“Dalam SOP, seharusnya ada pembahasan lintas sektor. PUPR, BPBD, dan OPD lain mestinya dilibatkan. Faktanya, itu tidak dilakukan DLH. Kami tanya justru kepala bidangnya sendiri tidak tahu,” ujar Marnabas, Rabu lalu (17/12/2025).
Atas temuan tersebut, Marnabas menilai Inspektorat perlu menelusuri lebih dalam alasan mengapa SOP tidak dijalankan oleh pejabat yang menandatangani SK PKPLH.
“DLH sendiri sudah melanggar SOP dan melaksanakan maladministrasi. Itu pasti ada sanksinya, tapi kita lihat lagi justifikasinya kenapa dia lakukan itu. Jadi kita tunggu Inspektorat,” pungkasnya.
Sebelumnya wartawan mengkonfirmasi mantan Kepala DLH Samarinda Endang Liansyah.
Ditemui di kediamannya di Jalan Perumahan Citra Gading Residence Blok A.11 No.1 Selasa lalu (23/12/2025), Endang menolak menjawab pertanyaan dari wartawan.
“Apa?Kenapa?Darimana?,” jawab Endang saat membuka pintu rumahnya. “Nggak, nggak, nggak, nggak dulu, saya mau salat,” Jawab Endang singkat langsung menutup pintu.
(*)