Izin RS Korpri Dinilai Cacat Prosedural, Mantan Kepala DLH Samarinda Memilih Bungkam 

DIKSI.CO, SAMARINDA – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Samarinda, Endang Liansyah, memilih tidak memberikan keterangan terkait penerbitan izin pematangan lahan dan perluasan Rumah Sakit Aji Muhammad Salehudin II (RS Korpri).

Sebelumnya Wali Kota Samarinda, Andi Harun menilai izin tersebut cacat prosedural karena tidak melibatkan tim teknis.

Awak media berupaya menemui Endang Liansyah di kediamannya Perumahan Citra Gading Residence, Blok A.11 No.1, Selasa sore (23/12/2025).

Rumah dua lantai berwarna hijau-putih itu tampak tertutup.

Hanya sebuah sepeda motor merah terparkir di halaman rumah.

Enggan Temui Wartawan

Setelah sekitar lima menit awak media mengetuk pintu, Endang akhirnya keluar dan membuka pintu rumahnya.

Ia tampak terkejut dan bertanya singkat kepada awak media.

“Apa? Kenapa? Dari mana?” ucapnya.

Namun setelah mengetahui yang datang adalah wartawan, Endang menolak menerima tamu.

“Nggak, nggak, nggak dulu. Saya mau salat,” katanya singkat sebelum menutup pintu.

Sekitar 15 menit kemudian, Endang kembali keluar rumah mengenakan sarung hijau bermotif dan baju koko putih.

Saat wartawan tanya mengenai Surat Keputusan (SK) DLH Nomor 600.4.5.2/1822/100.12 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 29 Agustus 2025, ia kembali menolak menjawab.

“Nggak, saya no comment,” tegasnya.

Ketika awak media menanyakan kemungkinan adanya indikasi suap dalam penerbitan izin lingkungan yang sejatinya merupakan izin pematangan lahan dan perluasan RS Korpri, Endang kembali memilih bungkam dan menutup pintu rumahnya.

Izin Tidak Libatkan Tim Teknis

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa izin yang diterbitkan DLH Samarinda tersebut bermasalah secara administratif dan prosedural.

“Izin itu keluar tanggal 29 Agustus, padahal yang bersangkutan purna tugas tanggal 1 September. Ini fakta,” ujar Andi Harun usai menghadiri Forum Risiko Bencana Kota Samarinda di Café Bagios, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, DLH seharusnya melibatkan tim teknis dalam penerbitan izin lingkungan.

Namun dalam kasus ini, tahapan tersebut tidak dilakukan.

“Apakah SK DLH-nya salah? Ya salah,” tegasnya.

Penangguhan Izin, Pejabat Terancam Sanksi

Andi Harun menyatakan Pemerintah Kota Samarinda telah menangguhkan izin tersebut karena dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar salah teknis. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan publik,” katanya.

Ia menambahkan, praktik yang berpotensi merusak lingkungan tidak boleh ada toleransi, baik dilakukan oleh swasta, masyarakat, maupun oleh pemerintah sendiri.

Menurutnya, pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin tidak sesuai prosedur harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

“Siapa pun yang melanggar aturan administratif dan prosedural harus proses sesuai hukum,” pungkas Andi Harun. (*)

Back to top button