1. Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus, dan mobil penumpang.
2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Pelarangan kapal angkutan penyeberangan
1. Kariangau - Penajam.
2. Kariangau (Kalimantan Timur) - Mamuju (Sulawesi Barat).
3. Kariangau (Kalimantan Timur) - Taipa (Sulawesi Tengah).
Selain itu, dilakukan juga pelarangan untuk transportasi angkutan sungai yang beroperasi di lintas masuk dan keluar Balikpapan. Serta kendaraan umum yang beroperasi di trayek masuk dan keluar Balikpapan.