Rabu, 13 November 2024

Zona Merah Covid-19, BPTD Kaltimra Isolasi Balikpapan, Akses Ditutup dan Moda Transportasi Kota Minyak Dilarang Sementara

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 26 April 2020 6:55

Foto lampiran surat edaran BPTD Wilayah XVII Kaltimra./HO

1. Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus, dan mobil penumpang.

2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Pelarangan kapal angkutan penyeberangan

1. Kariangau - Penajam.

2. Kariangau (Kalimantan Timur) - Mamuju (Sulawesi Barat).

3. Kariangau (Kalimantan Timur) - Taipa (Sulawesi Tengah).

Selain itu, dilakukan juga pelarangan untuk transportasi angkutan sungai yang beroperasi di lintas masuk dan keluar Balikpapan. Serta kendaraan umum yang beroperasi di trayek masuk dan keluar Balikpapan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews