Surat edaran BPTD Kaltimra itu mulai berlaku sejak ditetapkan (25 April 2020) hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
Dikonfirmasi terkait edaran ini, Hafid Lahiya, plt kepala Dinas Perhubungan Kaltim menyampaikan, pihaknya akan mendukung pelaksanaan edaran tersebut. Dishub Kaltim ke depan akan melakukan koordinasi guna monitoring penerapan pelaksanaan edaran tersebut di daerah.
"Dishub Kaltim mendukung, karena edaran ini mengacu pada PM 25, dari Kementerian Perhubungan RI. Hingga saat ini BPTD belum berkoordinasi dengan Dishub Kaltim, jadi kami fungsinya nanti hanya monitoring. Kalau nanti diminta BPTD, kami kemungkinan terlibat juga di pengawasan, kata Hafid, dikonfirmasi Minggu (26/4/2020).
Hafid juga menjelaskan, dengan pelarangan akses dan moda transportasi ke dan dari Balikpapan, diprediksi akan berpengaruh ke aktifitas Tol Balikpapan-Samarinda. Hafid menyampaikan, Tol Balsam kemungkinan besar akan ditutup. Termasuk penutupan seluruh akses masuk maupun keluar Kota Minyak.
"Jalan tol Balsam kemungkinan ditutup. Karena menurut PM 25 itu kan, berlaku di wilayah PSBB atau zona merah. Kalau Balikpapan zona merah berarti orang dari Samarinda gak boleh masuk atau gak boleh keluar dari Balikpapan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)