DIKSI.CO, SAMARINDA- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII, Kemenhub RI, mengeluarkan edaran bernomor: UM.002/III/6/BPTD-KALTIMRA/2020.
Surat edaran tersebut berisi tentang pengendalian transportasi bidang darat selama masa mudik Idulfitri, tahun 1441 Hijriah (2020 masehi).
Dalam edaran yang ditandatangani olah Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltimra, Husein Saimima, tertanggal 25 April 2020, tertulis Balikpapan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI, sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Kaltim.
Untuk itu, BPTD Kaltimra mengambil kebijakan melarang transportasi darat mengambil penumpang, menuju atau keluar Balikpapan.
Pelarangan pengangkutan transportasi darat:
1. Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus, dan mobil penumpang.
2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Pelarangan kapal angkutan penyeberangan
1. Kariangau - Penajam.
2. Kariangau (Kalimantan Timur) - Mamuju (Sulawesi Barat).
3. Kariangau (Kalimantan Timur) - Taipa (Sulawesi Tengah).
Selain itu, dilakukan juga pelarangan untuk transportasi angkutan sungai yang beroperasi di lintas masuk dan keluar Balikpapan. Serta kendaraan umum yang beroperasi di trayek masuk dan keluar Balikpapan.
Surat edaran BPTD Kaltimra itu mulai berlaku sejak ditetapkan (25 April 2020) hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
Dikonfirmasi terkait edaran ini, Hafid Lahiya, plt kepala Dinas Perhubungan Kaltim menyampaikan, pihaknya akan mendukung pelaksanaan edaran tersebut. Dishub Kaltim ke depan akan melakukan koordinasi guna monitoring penerapan pelaksanaan edaran tersebut di daerah.
"Dishub Kaltim mendukung, karena edaran ini mengacu pada PM 25, dari Kementerian Perhubungan RI. Hingga saat ini BPTD belum berkoordinasi dengan Dishub Kaltim, jadi kami fungsinya nanti hanya monitoring. Kalau nanti diminta BPTD, kami kemungkinan terlibat juga di pengawasan, kata Hafid, dikonfirmasi Minggu (26/4/2020).
Hafid juga menjelaskan, dengan pelarangan akses dan moda transportasi ke dan dari Balikpapan, diprediksi akan berpengaruh ke aktifitas Tol Balikpapan-Samarinda. Hafid menyampaikan, Tol Balsam kemungkinan besar akan ditutup. Termasuk penutupan seluruh akses masuk maupun keluar Kota Minyak.
"Jalan tol Balsam kemungkinan ditutup. Karena menurut PM 25 itu kan, berlaku di wilayah PSBB atau zona merah. Kalau Balikpapan zona merah berarti orang dari Samarinda gak boleh masuk atau gak boleh keluar dari Balikpapan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)