Hasil penerimaan pengelikaan Blok Mahakam tersebut, BPK menemukan mekanisme RUPS PT MMPKT memutuskan pemberian dana pembangunan daerah dan anggaran belanja daerah dengan jumlah sebesar 55% dari jumlah laba bersih pada setiap tahun buku.
“Kondisi ini berakibat terdapat pemborosan sebesar Rp37,498 miliar lebih yang bukan merupakan kewajiban pengelola PI 10% dan tidak terkait langsung dengan pengelolaan PI 10% dan Pemprov Kaltim beresiko tak optimal menerima pendapatan PI 10% sebesar Rp232,361 miliar lebih yang masih berada di PT MMPKT,” kata Dadek Nademar, Kepala BPK Kaltim.
Sementara itu, dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Dadek Nandemar, mengungkap laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan termasuk kategori pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Beberapa dugaan temuan yang pihaknya sampaikan dalam laporan pemeriksaan. Nadek menegaskan beberapa temuan pihaknya berkaitan dengan akuntabel dan transparansi pengelolaan.
"Kami mendorong agar pengelolaan PI 10 persen, agar lebih transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Selain itu, BPK Kaltim juga mendorong adanya SOP pengelolaan penghasilan dari PI. Diduga kebocoran Rp 37 miliar tersebut lantaran ada pihak-pihak yang tidak terlibat dalam pengelolaan PI, namun menerima gaji dari pendapatan tersebut.