"PI sebagian membayar gaji di perusda, selama dia bekerja boleh ya. Tapi kami mendorong ada SOP perusahaan, jangan sampai yang tidak bekerja juga mendapat gaji yang bersumber dari PI 10 persen," jelasnya.
Sebagian anggaran pendapatan tersebut telah diterima Pemprov Kaltim, sebagian masih dikelola Perusda MMP Kaltim. Dana tersebut digunakan untuk gaji, dan operasional MMP Kaltim.
"Itu jadi catatan, tapi dasarnya ada mereka. Secara aturan RUP sebagian dimasukan ke pemprov sebagai deviden, sebagian lagi masih di perusahaan," tegasnnya.
Terkait praktik pendapatan PI diuntukan sebagai gaji, boleh dilakukan. Selama ada SOP yang menjadi dasar menaungi kebijakan tersebut.
Menurutnya, bagi pegawai yang bekerja langsung menghasilkan pendapatan dari PI, dapat diberikan apresiasi dan prestasi. Sementara mereka yang tidak berkaitan dengan pengelolaan PI secara langsung dilarang menerima gaji.
"Masih ada yang kerja indikasinya. Mana yang kerja mana yang tidak dibuatkan dulu SOP-nya. Saya susah juga nilainya, ada SOP-nya dulu. Kalau gak ada aturannya kami gak bisa menyalahkan juga kan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)