Usulan MYC sendiri diketahui baru muncul dalam draft usulan rencana KUA-PPAS menjelang penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim.
Sementara sebelumnya, usulan MYC tidak termuat di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Ketika hari ini ada informasi bahwa Pemprov Kaltim sudah melakukan pertemuan dan berkonsultasi dengan Kemendagri maka akan kita lihat dulu hasil rekomendasinya apa. Itu yang harus kita cermati bersama," tegasnya.
Tio menginginkan adanya pandangan atau masukan dari pihak penegak hukum untuk lebih memastikan usulan MYC tidak bermasalah setelah disahkan.
"Lagi-lagi kita harus melihat syarat-syarat pengajuan MYC. Kalau perlu kita minta advice (nasihat) misalnya dari pihak kejaksaan. Jangan sampe ini diketok kemudian jadi masalah di kemudian hari," pungkasnya. (advertorial)