DIKSI.CO, SAMARINDA - Revisi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga saat ini masih dalam proses.
Sekretaris komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie mengungkapkan, dalam proses nya, komisi III ingin betul-betul memastikan penerapan fungsi tata ruang kota Samarinda dalam revisi tersebut harus sesuai dengan kondisi di lapangan.
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir potensi permasalahan yang dapat terjadi akibat ketidaksesuaian data dan peruntukkan tata ruang yang ada di lapangan.
"Kita ingin memastikan saat kita pengesahan Perda nanti tidak jadi permasalahan, jadi kita harus menyesuaikan dengan fungsi," ujar Novan di gedung, Selasa (19/10/2021).
Novan juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa ketentuan dari pemerintah pusat dan undang-undang yang perlu ditinjau kembali pemenuhannya oleh kota Samarinda sebelum melanjutkan pembahasan.