Sabtu, 23 November 2024

Update Revisi Raperda RTRW, Komisi III DPRD Samarinda Masih Pastikan Kesesuaian Tata Ruang di Lapangan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 19 Oktober 2021 10:1

Muhammad Novan Syahronny Pasie, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Selasa (19/10/2021).

"Seperti misalnya dalam fungsi RTRW itu daerah resapan air, jangan sampai kita memberikan izin untuk membangun perumahan, kemudian ketentuan dari ATR (Agraria dan Tata Ruang) untuk harus memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau, apakah ini sudah dipenuhi atau belum kita harus pastikan kembali," papar anggota dewan fraksi Golkar tersebut.

Nantinya, revisi perda RTRW kota Samarinda ini akan saling berkaitan dengan pengajuan izin bangunan yang saat ini dalam proses peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Maka dari itu harus kita inventarisir dulu, tidak hanya di atas kertas, tetapi kita juga harus lihat kondisi di lapangan," pungkas sekretaris komisi III DPRD Samarinda tersebut. 

Hingga saat ini disebutkan para pelaku usaha juga masih melakukan peninjauan kembali terkait fungsi wilayah yang saat ini tengah mereka gunakan. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews