Sabtu, 23 November 2024

Update Kasus Rasuah Mantan Bupati Kutim - Dua Terdakwa Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 17 November 2020 5:6

FOTO : Suasana persidangan yang mendudukkan dua terdakwa rekanan swasta Pemkab Kutim dan mendapat tuntutan 2,5 tahun kurungan/Diksi.co

Selain itu, Deki juga memberikan uang serta barang kepada Istri Bupati Kutim, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim. Adapun timbal baliknya, Terdakwa Deki Aryanto mendapatkan sejumlah proyek pengerjaan yang bersumber dari pokok pikiran milik Encek di DPRD Kutai Timur. Dengan nilai proyek sebesar Rp100 - 200 juta. Dari pengerjaan proyek itu, Deki menyisihkan uang sebagai komisi untuk Encek. 

Selain itu, terdakwa Deki Aryanto juga menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp45 milliar. Totalnya ada sebanyak 407 proyek, dengan nilai Rp150-175 juta per kegiatannya. Proyek ini didapatkan dari hasil campur tangan Musyaffa dan Suriansyah.

Proyek PL sebanyak itu dikerjakan oleh terdakwa dengan menggunakan bendera perusahaan berbeda-beda. Hal ini dikarenakan setiap satu perusahaan kontraktor hanya diperbolehkan memegang lima proyek. 

Atas perbuatannya, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Deki Aryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa dipidana 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, disertai denda Rp250 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," ucap salah satu JPU.

Selain itu, JPU juga turut membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu. Usai membacakan amar tuntutannya, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan. Sidang dengan agenda pledoi akan kembali dilanjutkan pada Senin 23 November pekan depan. 

"Untuk pembelaan terdakwa nanti disampaikan disidang selanjutnya. Sidang kita tunda dan dilanjutkan di tanggal 23 November. Dengan ini sidang ditunda," tutup Agung Sulistiyono menutup persidangan. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews