Sabtu, 23 November 2024

Update Kasus Rasuah Mantan Bupati Kutim - Dua Terdakwa Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 17 November 2020 5:6

FOTO : Suasana persidangan yang mendudukkan dua terdakwa rekanan swasta Pemkab Kutim dan mendapat tuntutan 2,5 tahun kurungan/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua terdakwa rekanan swasta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto terbukti secara sah bersalah dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua setengah tahun penjara pada sidang, Senin (16/11/2020) kemarin. 

Pernyataan itu disampaikan JPU dalam persidangan dengan agenda bacaan tuntutan, yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.

Amar tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim itu merupakan hasil dari fakta serangkaian agenda persidangan yang telah berlangsung sebelumnya. 

Yang mana terdakwa Aditya Maharani Yuono selaku Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, terbukti memberikan hadiah berupa uang ataupun barang kepada Bupati non aktif Kutim Ismunandar beserta pejabat tinggi lainnya dilingkungan Pemkab Kutim. Seperti yang disampaikan sejumlah saksi maupun terdakwa yang didudukan dikursi pesakitan. 

Sogokan yang diberikan terdakwa kepada Ismunandad Cs bertujuan untuk mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur Pemkab Kutim, medio anggaran 2019-2020. Dalam perkara ini, terdakwa Aditya Maharani Yuono dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa diberikan hukuman pidana 2 tahun kurungan penjara, disertai denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ucap salah satu JPU ketika membacakan amar tuntutannya.

Selain itu, JPU turut memberikan beban biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp10 ribu. Tuntutan yang dijatuhkan JPU ini merupakan hasil dari sejumlah pertimbangan. 

Untuk hal yang memperberatkan terdakwa, lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari tindakan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). 

Sementara hal yang meringankannya, selama menjalani persidangan terdakwa disebut berlaku sopan dan terus terang mengakui semua perbuatannya.

Seperti yang telah diungkapkan dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Aditya Maharani Yuono mengakui atas perbuatannya, memberikan suap atau gratifikasi kepada Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Musyaffa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala BPKAD Pemkab Kutim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews