DIKSI.CO, SAMARINDA - Puluhan mahasiswa menggelar aksi demo menolak Undang-Undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Senini (6/7/2020).
Para peserta yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat "MAHAKAM" tampak membentangkan spanduk yang isinya menolak UU Minerba.
Ada 7 poin penolakan yang disampaikan oleh peserta aksi.
"Ada 7 konsensi tambang terbesar di Kaltim. 7 tambang itu tidak mempunyai implikasi positif untuk masyarakat Kaltim," kata salah seorang massa aksi saat menyampaikan orasinya.
Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat menganggap UU Minerba dapat memutus masa depan generasi yang akan datang.
Mahasiswa mempertanyakan aliran dana jaminan reklamasi dan pasca tambang ditutup.