"Tambang ilegal yang harusnya diberantas mengapa terus beroperasi ?, Perusahaan yang melanggar aturan mengapa tidak diberi sanksi ?, Perusahaan PKP2B yang selama ini mengeruk SDA Kaltim mengapa justru masyarakat dalam belenggu kemiskinan, apa kontribusi perusahaan tambang untuk masyarakat Kaltim ?," terang salah seorang orator.
Berikut 7 poin penolakan yang disampaikan Mahasiswa :
1. Cabut UU Minerba No.3 Tahun 2020.
2. Moratorium izin tambang dan stop keluarkan IUP di Kaltim.
3. Pulihkan Kaltim dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
4. Hentikan dan tindak tegas tambang ilegal di Kaltim.