"Kawasan resapan air di RTRW tapi dibangun, itu jelas melanggar. Nanti kita akan cek," lanjut politisi Partai Amanat Nasional ini.
Untuk mengetahui secara detail aturan, Komisi I mengaku akan berkordinasi dengan Pemerintah Kota.
"Kita akan kordinasi dulu dengan Pemerintah, kalau terbukti melanggar kita akan panggil pemilik atau pengemban bangunan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
Saat ini Pemerintah Kota Samarinda dan Legislatif sedang gencar melakukan pekerjaan penangan banjir di Kota Tepian. (advertorial)