DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda kembali menerima aduan masyarakat terkait adanya bangunan yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.
Sejumlah bangunan di Samarinda baik pribadi hingga ijin usaha dilaporkan melanggar RTRW, khususnya kawasan resapan air.
Menerima aduan ini Komisi I DPRD Samarinda mengagendakan Inspeksi mendadak (Sidak) dalam waktu dekat.
"Kita ada terima aduan masyarakat, sedang kita susun agendanya untuk sidak," ujar Suparno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda saat dikonfirmasi Diksi.co.
Aduan yang dimaksud menitik beratkan pada maraknya aktifitas pembangunan di kawasan resapan air dan melanggar RTRW.
"Kawasan resapan air di RTRW tapi dibangun, itu jelas melanggar. Nanti kita akan cek," lanjut politisi Partai Amanat Nasional ini.
Untuk mengetahui secara detail aturan, Komisi I mengaku akan berkordinasi dengan Pemerintah Kota.
"Kita akan kordinasi dulu dengan Pemerintah, kalau terbukti melanggar kita akan panggil pemilik atau pengemban bangunan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
Saat ini Pemerintah Kota Samarinda dan Legislatif sedang gencar melakukan pekerjaan penangan banjir di Kota Tepian. (advertorial)