Pihaknya juga telah meninjau lokasi pengerukan emas hitam tersebut. Bahkan meminta warga beserta tokoh masyarakat untuk melaporkan ke polisi.
"Sudah kami datangi dua kali dan laporkan ke polisi," terangnya.
Ditanya soal dalang dibalik aktivitas tersebut, Heriwati menerangkan pengerjaan dilakukan oleh seseorang bernama Frans. Hanya saja untuk kepemilikan tanah, atas nama Ismail.
"Tanah itu milik pribadi bukan pemerintah. Untuk yang beraktivitas, Pak Frans. Dia sudah 4 tahun di Samarinda tapi KTP Jawa," bebernya.
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut pun akhirnya dihentikan. Empat orang yang beraktivitas di lapangan pun dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Intinya warga mengusir dengan catatan galian harus di tutup dulu baru alat beratnya boleh keluar lokasi," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan empat orang yang telah diamankan itu terdiri dari penanggung jawab lapangan dan para operator alat berat.
"Sudah kami minta keterangan tapi belum memenuhi unsur illegal mining-nya, karena batu bara itu belum berpindah. Tapi ada kesepakatan antara dua belah pihak supaya aktivitas berhenti dan lubang ditutup," singkatnya. (tim redaksi Diksi)