DIKSI.CO, SAMARINDA - Gairah emas hitam di Bumi Mulawarman memang tak ada surutnya. Demi mendulang untung, tak sedikit para penambang batu bara mengesampingkan aspek keselamatan warga sekitar.
Seperti yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang 2, RT 41, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir yang ditambang secara ilegal sekira empat hari lalu yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman warga.
Hal itu, tanpa mengantongi izin pengerukan dilakukan.
Aktivitas ilegal tersebut tentu saja membuat warga cemas akan dampak longsor di kemudian hari.
Dari pantauan media ini di lokasi pertambangan, tak ada aktivitas pengerukan yang berjalan.
Lubang besar dengan kedalaman sekitar 10 meter itu menganga di atas bukit.
Singkapan emas hitam terpapar tepat di bawahnya.
Aktivitas tak berizin itu pertama diketahui oleh Rubini, warga sekitar yang paling dekat lokasi pengerukan.
Dirinya menjelaskan Aktivitas penambangan terus berjalan meski meski hanya menggunakan satu alat berat.
"Kerjanya mulai pagi jam 8 sampai subuh jam 3," terang perempuan 60 tahun itu.
Dua kapling kebun pisang dan singkong Rubini pun habis tak tersisa.
Termasuk pondok peninggalan almarhum suaminya. Semua habis tergerus alat berat. Lantaran tanah yang dikeruk bukan miliknya, Rubini hanya bisa pasrah.
"Habis kebun saya. Diganti ongkos tanam Rp300 ribu. Ngakunya yang nambang tanah itu milik Pak Ismail, orang sini juga," bebernya.
Cemas akan dampak longsor yang ditimbulkan, Rubini bersama warga lainnya melaporkan ke pihak Kelurahan Harapan Baru.
Warga sekitar menggeruduk lokasi pertambangan ilegal tersebut pada Selasa (25/8/2020) pukul 09.00 Wita didampingi Lurah Harapan Baru, Bhabinkamtibmas dan Bhanbinsa.
Mereka meminta aktivitas pengerukan dihentikan.
"Sudah nggak jalan (pengerukan). Ada juga kok yang dibawa polisi," kuncinya.
Sementara itu, Lurah Harapan Baru, Heriwati Andi Zainuddin menerangkan mengetahui adanya aktivitas pertambangan dari Rukun Tetangga (RT) setempat.
Pihaknya juga telah meninjau lokasi pengerukan emas hitam tersebut. Bahkan meminta warga beserta tokoh masyarakat untuk melaporkan ke polisi.
"Sudah kami datangi dua kali dan laporkan ke polisi," terangnya.
Ditanya soal dalang dibalik aktivitas tersebut, Heriwati menerangkan pengerjaan dilakukan oleh seseorang bernama Frans. Hanya saja untuk kepemilikan tanah, atas nama Ismail.
"Tanah itu milik pribadi bukan pemerintah. Untuk yang beraktivitas, Pak Frans. Dia sudah 4 tahun di Samarinda tapi KTP Jawa," bebernya.
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut pun akhirnya dihentikan. Empat orang yang beraktivitas di lapangan pun dibawa ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Intinya warga mengusir dengan catatan galian harus di tutup dulu baru alat beratnya boleh keluar lokasi," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan empat orang yang telah diamankan itu terdiri dari penanggung jawab lapangan dan para operator alat berat.
"Sudah kami minta keterangan tapi belum memenuhi unsur illegal mining-nya, karena batu bara itu belum berpindah. Tapi ada kesepakatan antara dua belah pihak supaya aktivitas berhenti dan lubang ditutup," singkatnya. (tim redaksi Diksi)