Sabtu, 23 November 2024

Tak Kunjung Diperiksa, Syamsul Komari dan Kuasa Hukum Rencanakan Gugat Balik

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 23 Agustus 2021 12:52

Syamsul Komari Kadis Pertanahan Kota Samarinda (kemeja garis-garis) didampingi kuasa hukum saat menggelar konferensi pers, Senin (23/8/2021)/ Diksi.co

Ali Fitri mengatakan, yang bersangkutan telah disurati oleh Inspektorat Samarinda perihal status non job tersebut dan berlaku sejak tanggal 9 Agustus 2021 lalu. 

"Ada pelanggaran disiplin. Ada standar SOP yang dilanggar. Itu laporannya sudah diterima pak wali kota (Andi Harun), dan memerintahkan kami (Asisten III) untuk menindaklanjuti. Sekarang semua sudah di tangani oleh inspektorat," ujar Ali Fitri Noor.

Ali sapaannya menambahkan, pelanggaran ini dianggap serius sehingga memerlukan data yang cukup banyak dan perlu dikumpulkan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, utamanya disiplin ASN, maka yang bersangkutan di non job kan dahulu.

"Sehingga masalah ini harapannya bisa cepat diselesaikan," ucapnya.

Ia melanjutkan, dari proses audit akan dilihat kembali apakah pimpinan OPD yang bersangkutan nantinya dinyatakan bersalah atau tidak, atau malah saat proses audit ditemukan pelanggaran lainnya, tentu akan ada tindakan-tindakan yang dilakukan selanjutnya. 

Untuk sementara ini, dugaan pelanggaran disiplin baru menyasar pimpinan Dinas Pertanahan Samarinda tersebut. Sementara jajaranya masih dilakukan penelusuran lebih lanjut. 

"Kalau memang sampai ke bawah akan kami lakukan penelusuran. Seperti Sekretaris atau staf-staf lainnya,"  bebernya.

Hingga saat ini pelanggaran belum dapat diketahui masuk dalam kategori berapa. Namun sanksi berat membayangi, yang terberat adalah pemberhentian dari jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan OPD. 

Ali tak menampik bahwa jika dilihat dari proses audit pelanggaran maka masuk dalam kategori fatal. Terdapat tahapan SOP yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada dari kebijakan pimpinan OPD yang bersangkutan. Apalagi, operasional Dinas Pertanahan menyangkut produk seperti ijin pematangan lahan hingga Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). 

"Ini agak fatal. Mudah-mudahan saja nanti pemeriksaan kemungkinan tidak ada, tapi semisal ada, akan ada tahapan-tahapan selanjutnya. Kosekuensinya bisa di bebas tugaskan, atau ditempatkan di tempat yang lain, atau yang paling berat adalah diberhentikan dari jabatannya," urai Ali. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews