Jumat, 20 September 2024

Tak Kunjung Diperiksa, Syamsul Komari dan Kuasa Hukum Rencanakan Gugat Balik

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 23 Agustus 2021 12:52

Syamsul Komari Kadis Pertanahan Kota Samarinda (kemeja garis-garis) didampingi kuasa hukum saat menggelar konferensi pers, Senin (23/8/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda Syamsul Komari didampingi dua kuasa hukumnya Surpani Sulaiman dan Ansah dari SUMA Lawyers memberikan keterangan lebih lanjut terhadap dugaan gratifikasi yang saat ini tengah ditangani pihak inspektorat Kota Samarinda.

Sebelumnya berdasarkan SK Wali Kota Samarinda yang terbit pada 10 Agustus 2021, Syamsul Komari secara administratif telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala dinas dalam rangka kelancaran pemeriksaan.

Surpani Sulaiman kuasa hukum Syamsul Komari mengatakan, pihaknya layangkan keberatan atas dugaan gratifikasi yang menurut mereka tidak memenuhi unsur alat bukti pemeriksaan.

"Menurut informasinya beliau (Syamsul Komari) diduga melakukan pelanggaran gratifikasi namun tidak jelas kebenarannya karena tidak dibuktikan dengan alat-alat bukti yang jelas, seperti bukti transaksi uang atau produk hukum yang dikeluarkan khususnya IMTN," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar pada, Senin (23/8/2021) di kafe A'three di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.

Berdasarkan keterangan kliennya, Surpani menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berhubungan dengan orang-orang yang tidak berkepentingan terhadap penerbitan izin IMTN.

"Padahal izin IMTN ini hanya bisa diterbitkan pada saat semua prosedur sudah dipenuhi," katanya.

Mengenai langkah hukum, Surpani kembali menegaskan jika tidak dapat dibuktikan tuduhan terhadap kliennya maka pihaknya akan melakukan gugatan terhadap pelapor yang hingga saat ini menurut keterangan Syamsul Komari dirinya belum mengetahui dari mana awal laporan dugaan gratifikasi tersebut.

"Kita klarifikasi sampai detik ini pihak-pihak yang melakukan tuduhan terhadap kliennya kita siap-siap kita lakukan gugatan balik kalau tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Sementara itu, Syamsul Komari yang saat ini berstatus sebagai pejabat nonjob menjelaskan kronologi awal adanya laporan dugaan gratifikasi yang dilayangkan kepada dirinya.

Dirinya dipanggil Inspektorat Wilayah (Itwil) pada Selasa 10 Agustus 2021. Pemanggilan itu berkenaan dengan penyampaian SK Wali Kota Samarinda terkait pemberhentian sementara dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran berat.

Namun, Syamsul merasa ada kejanggalan terhadap prosedur pemeriksaan, sebab dirinya hingga saat ini belum dimintai keterangan, sementara beberapa orang bawahannya telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Dugaan berat itu apa ? Saya belum diperiksa tapi anak buah saya belum diperiksa. Ibaratnya kita ini tertuduh belum sudah jadi tersangka, harusnya kan dimintai keterangan dulu," jelasnya.

Syamsul menduga ada oknum yang tidak bertanggungjawab menggunakan namanya untuk kepentingan tertentu.

"Banyak orang-orang yang gunakan nama saya, pak kadis minta ini minta itu, tapikan pernah tidak terbukti, Insha Allah saya masih punya integritas dan menjaga amanah orang tua dan agama saya," tuturnya.

Ditanya mengenai poin-poin dugaan yang dilayangkan Syamsul belum dapat memberikan keterangan. Sebab  dirinya belum dipanggil pihak inspektorat untuk dimintai keterangan.

"Untuk keterangan lebih detail siapa yang melaporkan, laporannya apa saja, saya belum bisa sampaikan. Saya juga belum tau soalnya, yang pasti nanti setelah saya dipanggil saya akan sampaikan kembali hasilnya," ujarnya.

Syamsul menegaskan jika dalam waktu 15 hari dirinya belum juga diperiksa oleh Inspektorat maka status pemberhentian sementara dirinya dalam dicabut.

" Sebenarnya kalau saya gak diperiksa sampai Rabu maka batal demi hukum tuntutan saya. Karena hanya 15 hari. Artinya jabatan itu kembali," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga melakukan pelanggaran disiplin, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Komari dikabarkan telah di non job kan sementara dari jabatannya.

Perihal ini dibenarkan oleh Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri Noor pada, Senin (16/8/2021) lalu. 

Ali Fitri mengatakan, yang bersangkutan telah disurati oleh Inspektorat Samarinda perihal status non job tersebut dan berlaku sejak tanggal 9 Agustus 2021 lalu. 

"Ada pelanggaran disiplin. Ada standar SOP yang dilanggar. Itu laporannya sudah diterima pak wali kota (Andi Harun), dan memerintahkan kami (Asisten III) untuk menindaklanjuti. Sekarang semua sudah di tangani oleh inspektorat," ujar Ali Fitri Noor.

Ali sapaannya menambahkan, pelanggaran ini dianggap serius sehingga memerlukan data yang cukup banyak dan perlu dikumpulkan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, utamanya disiplin ASN, maka yang bersangkutan di non job kan dahulu.

"Sehingga masalah ini harapannya bisa cepat diselesaikan," ucapnya.

Ia melanjutkan, dari proses audit akan dilihat kembali apakah pimpinan OPD yang bersangkutan nantinya dinyatakan bersalah atau tidak, atau malah saat proses audit ditemukan pelanggaran lainnya, tentu akan ada tindakan-tindakan yang dilakukan selanjutnya. 

Untuk sementara ini, dugaan pelanggaran disiplin baru menyasar pimpinan Dinas Pertanahan Samarinda tersebut. Sementara jajaranya masih dilakukan penelusuran lebih lanjut. 

"Kalau memang sampai ke bawah akan kami lakukan penelusuran. Seperti Sekretaris atau staf-staf lainnya,"  bebernya.

Hingga saat ini pelanggaran belum dapat diketahui masuk dalam kategori berapa. Namun sanksi berat membayangi, yang terberat adalah pemberhentian dari jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan OPD. 

Ali tak menampik bahwa jika dilihat dari proses audit pelanggaran maka masuk dalam kategori fatal. Terdapat tahapan SOP yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada dari kebijakan pimpinan OPD yang bersangkutan. Apalagi, operasional Dinas Pertanahan menyangkut produk seperti ijin pematangan lahan hingga Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). 

"Ini agak fatal. Mudah-mudahan saja nanti pemeriksaan kemungkinan tidak ada, tapi semisal ada, akan ada tahapan-tahapan selanjutnya. Kosekuensinya bisa di bebas tugaskan, atau ditempatkan di tempat yang lain, atau yang paling berat adalah diberhentikan dari jabatannya," urai Ali. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews