DIKSI.CO, SAMARINDA - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sam Syaimun, membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda.
Kegiatan itu digelar di Hotel Fugo Jalan Untung Suropati Samarinda, pada Rabu (31/1/2024).
Dalam sambutannya, Sam Syaimun menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran narasumber dan menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme ASN.
"Kepuasan atas upaya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Samarinda dalam mensosialisasikan UU tersebut," kata Sam Syaimun.
Undang-Undang ini, yang disahkan oleh Presiden pada Oktober 2023, menegaskan peran penting ASN sebagai pelaksana tugas pemerintahan dan pembangunan nasional dengan integritas tinggi, profesionalisme, dan kebebasan dari praktik korupsi.
"Dalam konteks perjalanan peraturan kepegawaian, dari UU No. 18/1961 hingga UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai perubahan yang menjawab dinamika perkembangan zaman. Pembaruan ini bertujuan mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas, dan mampu menyelenggarakan pelayanan masyarakat," jelasnya.