Dengan terbitnya UU 20 Tahun 2023, terjadi perubahan mekanisme pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan jenjang karir pegawai di instansi pemerintah.
"Komisi Aparatur Sipil Negara memegang peran penting dalam mengawasi penerapan nilai dasar, kode etik, dan sistem merit. Kerjasama dan dukungan diperlukan untuk bersinergi menerapkan aturan dengan baik,"tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa langkah-langkah ini akan membuka jalan menuju masa depan yang cerah bagi ASN di Indonesia, khususnya di Samarinda.
Transformasi dalam pengelolaan ASN dan peningkatan kesejahteraan menciptakan lingkungan kerja yang memotivasi.
UU ini bukan hanya perubahan hukum, tetapi juga sumber inspirasi bagi pahlawan tanpa tanda jasa yang bekerja keras demi kemajuan bangsa.
"Hal ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan transformasi ASN dengan hasil kerja tinggi dan perilaku berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, serta kolaboratif," pungkasnya. (*)