Disinggung soal adanya dua karyawan PT HKM yang diamankan polisi, dirinya membenarkan hal tersebut.
Hanya saja keduanya kini telah dipersilahkan kembali.
"Keduanya sudah kembali, warga kok yang minta. Mungkin merasa bersalah juga karena mereka yang minta kerjain sungai itu," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua RT 32, Sutarmin, membenarkan jika warga meminta PT HKM melakukan pengerukan aliran anak sungai.
Dimintanya pengerukan lantaran aliran air tertimbun tanah yang digunakan alat berat melintas.
"Selain permintaan itu kan tanggungjawabnya untuk dikembalikan ke asalnya. Yang nimbun itu kan dari kontraktor juga PT HKM," terang Sutarmin.
Disinggung soal operator yang sempat ditahan polisi, Sutarmin menerangkan jika mengetahui hal tersebut.
Namun ia tak pernah mengetahui adanya permintaan warga untuk mengeluarkan kedua orang yang sempat diamankam polisi tersebut.
"nggak ada minta kok. Kami cuma minta sungai itu dikembalikan saja," tutupnya. (tim redaksi Diksi)