Lantaran mendapat dukungan dari Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, dan politisi Golkar, menjadikan AMPI sebagai calon penerima aset mesti melalui proses pengadilan Mahkamah Agung (MA).
"Karena ditunjuk sama tokoh senior pimpinan melalui pleno DPRD dan pemda maka saya mau," imbuhnya.
Damanhuri melakukan penjualan aset tersebut, lantaran secara dokumen telah lengkap semua.
"Kalau gak ada dokumen pemilik gak mungkin bisa dijual," ucapnya.
Ditanya sahihnya proses tukar guling itu sah. Politisi Golkar itu menyebut sah.
"Kalau tukar gulir itu ya sah, mana berani saya main caplok saja," ungkapnya.
Selain sah menurut hukum, rekomendasi itu menunjuk dirinya menjadi pemilik sah dari tukar guling aset.
Lanjut dia, ada keputusan secara inkracht dari MA dan diurus ke BPN dan keluarlah sertifikat hak milik.
"Itu dokomen negara, sudah sesuai prosedur, wong saya hanya menjalankan perintah saja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)