"Kami tidak memiliki sertifikat dan dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah di sana. Kalau pun ada, pasti kami sudah sibuk saling menggugat sekarang," tegasnya.
Sa'duddin memperkirakan aset tanah rampasan PKI tersebut merupakan milik Pemkot Samarinda.
"Apakah aset itu milik Pemkot Samarinda, kami juga belum tahu. Tapi kami gak ada," pungkasnya.
Sementara itu, Dicky, Plt Kepala BPKAD Samarinda, dihubungi terkait kepemilikan aset di Jalan Mulawarman, tidak berkomentar banyak.
Dicky dihubungi lewat sambungan telepon saat ini tengah menjalani isolasi mandiri Covid-19.
"Saya lagi kena Covid-19 nah, gak bisa lagi wawancara," ungkapnya.
"Sudah beberapa hari ini isolasi mandiri, demamnya gak turun-turun," paparnya.
Damanhuri, mantan pengurus DPD Golkar Kaltim yang namanya disebut melakukan penjualan aset diduga milik pemerintah, memberikan keterangan.
Dirinya memberikan kronologis alih fungsi lahan dan bangunan milik Angkatan Muda Pembaharu Indonesia Kaltim. Aset sitaan hasil rampasan PKI kini sudah dijual.
Dirinya menerangkan kalau alih fungsi lahan dan bangunan aset negara itu telah berpindah ke tangannya. Lokasi yang disebut berpidah hak milik itu berada di Jalan Mulawarman yang telah menjadi ruko.
"Tanah itu mula-mulanya milik anggota PKI dan menjadi aset sitaannya Kementerian Keuangan RI. Aset itu lalu berpindah kepemilikan ke Pemkot Samarinda berdasarkan rekomendasi DPRD kaltim almarhum Herlan Agus Salim," beber Damanhuri.