Senin, 7 Oktober 2024

Soal Aset Tanah AMPI Dijual Mantan Pengurus Golkar, Damanhuri Akui Disuruh Senior Partai

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 18 Februari 2021 12:52

Bangunan (les merah) di Jalan Mulawarman Samarinda, tanahnya bekas aset pemerintah yang ditempati AMPI Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aset tanah bekas markas Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kaltim, di Jalan Mulawarman, diduga dijual oleh pengurus Partai Golkar, pada masa dimpimpin Noor Aliansyah, dan Bendahara Damanhuri.

Diisukan, aset tanah di Sekretariat AMPI Kaltim, ditukar gulingkan ke Damanhuri, yang menjabat sebagai bendahara partai.

Aset tanah tersebut diketahui merupakan hasil rampasan militer Indonesia kepada aset-aset pihak terduga PKI, pada periode tahun 1960 hingga 1970.

Lahan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Dikonfirmasi terkait kepemilikan aset tersebut, Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim menyebut Pemprov Kaltim tidak memiliki aset tersebut.

"Gak ada aset Pemprov Kaltim di situ, saya juga pernah dengar cerita rampasan itu. Setelah kami telusuri gak ada aset Pemprov di Jalan Mulawarman itu," kata Sa'duddin, Kamis (18/2/2021).

Untuk memperjelas aset tersebut, Pemprov Kaltim, pada tahun 2020 menggelar pertemuan dengan DPRD Kaltim dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kaltim.

Menurut keterangan perwakilan Kanwil DJKN Kaltim, pihaknya juga tidak mengetahui kepemilikan aset di Jalan Mulawarman tersebut.

"Termasuk Kanwil DJKN Kaltim juga diundang waktu itu, dari DJKN juga tidak mengetahui kepemilikan tanah rampasan terduga PKI tersebut," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut memang DJKN Kaltim menjelaskan aset rampasan tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan negara dan Pemprov Kaltim.

Ditanya terkait apakah Pemprov Kaltim memiliki sertifikat tanah yang berada di Jalan Mulawarman, ia juga beri respon. 

"Kami tidak memiliki sertifikat dan dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah di sana. Kalau pun ada, pasti kami sudah sibuk saling menggugat sekarang," tegasnya.

Sa'duddin memperkirakan aset tanah rampasan PKI tersebut merupakan milik Pemkot Samarinda.

"Apakah aset itu milik Pemkot Samarinda, kami juga belum tahu. Tapi kami gak ada," pungkasnya.

Sementara itu, Dicky, Plt Kepala BPKAD Samarinda, dihubungi terkait kepemilikan aset di Jalan Mulawarman, tidak berkomentar banyak.

Dicky dihubungi lewat sambungan telepon saat ini tengah menjalani isolasi mandiri Covid-19.

"Saya lagi kena Covid-19 nah, gak bisa lagi wawancara," ungkapnya.

"Sudah beberapa hari ini isolasi mandiri, demamnya gak turun-turun," paparnya.

Damanhuri, mantan pengurus DPD Golkar Kaltim yang namanya disebut melakukan penjualan aset diduga milik pemerintah, memberikan keterangan.

Dirinya memberikan kronologis alih fungsi lahan dan bangunan milik Angkatan Muda Pembaharu Indonesia Kaltim. Aset sitaan hasil rampasan PKI kini sudah dijual.

Dirinya menerangkan kalau alih fungsi lahan dan bangunan aset negara itu telah berpindah ke tangannya. Lokasi yang disebut berpidah hak milik itu berada di Jalan Mulawarman yang telah menjadi ruko. 

"Tanah itu mula-mulanya milik anggota PKI dan menjadi aset sitaannya Kementerian Keuangan RI. Aset itu lalu berpindah kepemilikan ke Pemkot Samarinda berdasarkan rekomendasi DPRD kaltim almarhum Herlan Agus Salim," beber Damanhuri. 

Lantaran mendapat dukungan dari Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, dan politisi Golkar, menjadikan AMPI sebagai calon penerima aset mesti melalui proses pengadilan Mahkamah Agung (MA). 

"Karena ditunjuk sama tokoh senior pimpinan melalui pleno DPRD dan pemda maka saya mau," imbuhnya.

Damanhuri melakukan penjualan aset tersebut, lantaran secara dokumen telah lengkap semua. 

"Kalau gak ada dokumen pemilik gak mungkin bisa dijual," ucapnya. 

Ditanya sahihnya proses tukar guling itu sah. Politisi Golkar itu menyebut sah. 

"Kalau tukar gulir itu ya sah, mana berani saya main caplok saja," ungkapnya. 

Selain sah menurut hukum, rekomendasi itu menunjuk dirinya menjadi pemilik sah dari tukar guling aset

Lanjut dia, ada keputusan secara inkracht dari MA dan diurus ke BPN dan keluarlah sertifikat hak milik. 

"Itu dokomen negara, sudah sesuai prosedur, wong saya hanya menjalankan perintah saja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews