DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengungkapan Polsek Samarinda Ulu terhadap kelompok sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pada Minggu (23/5/2021) kemarin masih terus didalami.
Hal ini pasalnya wajib dilakukan sebab mengingat masih adanya dua pelaku yang berstatus buronan alias DPO (daftar pencarian orang) berinisial AS dan AD.
Diketahui, dari keterangan empat tersangka yang berhasil ditangkap petugas, sindikat curanmor dengan modus berpura-pura sebagai polisi ini selalu beraksi dengan cara membegal para korbannya.
Para korban yang dihentikan kendaraannya diperiksa, seolah-olah mereka sedang melakukan razia narkoba. Setelah berhasil menguasai motor, korban kemudian ditinggal di pinggir jalan.
Informasi teranyar dari hasil penyelidikan, disampaikan bahwa Polsek Samarinda Kota turut berhasil mengamankan seorang pelaku yang merupakan satu bagian dari sindikat curanmor tersebut.
Pelaku diketahui bernama Iqbal, diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Kota lantaran telah beraksi di dua TKP wilayah hukum mereka.
"Untuk satu pelaku bernama Iqbal, sudah diamankan Polsek Samarinda Kota. Jadi total pelaku yang sudah diamankan itu ada lima," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi dikonfirmasi Rabu (26/5/2021) siang tadi.