Sabtu, 23 November 2024

Sidang Praperadilan Dua Mahasiswa Ditolak, Hakim Sebut Penetapan Tersangka Telah Memenuhi Unsur

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 18 Desember 2020 8:53

FOTO : Sidang praperadilan dua tersangka mahasiswa aksi Omnibus Law di tolak pengadilan/Diksi.co

Dengan demikian, maka perkara kedua mahasiswa tersebut dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara. Dan akan naik status menjadi terdakwa dalam perisidangan yang akan segera digelar dalam waktu dekat ini. Usai Hakim Tunggal menjatuhkan putusannya, nampak raut wajah dari para hadirin didalam persidangan penuh dengan kekecewaan.

Mereka segera meninggalkan ruang sidang dan melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung PN Samarinda. Mereka adalah sekelompok mahasiswa rekan dari kedua tersangka. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa menuntut agar kedua rekannya itu dibebaskan dari belenggu hukum. Serta menyebut Hakim PN Samarinda tidak berlaku adil dalam memutuskan perkara FR dan WJ.

Terpisah, Indra Kuasa Hukum tersangka WJ mengaku kecewa atas putusan sang Hakim Tunggal. Pasalnya, berkas kesimpulan dalam fakta persidangan yang telah diajukan kepada hakim, menurutnya tidak dijadikan pertimbangan dalam memutuskan perkara ini.

"Tentu kami kecewa, dalam pertimbangan yang kami ajukan, sebagaimana yang tertuang dalam permohonan praperadilan, kami yang sangat berkeyakinan terdapat cacat formil dalam administrasi penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka ditolak oleh hakim," ungkapnya saat ditemui usai perisidangan.

Disebutkannya yang menjadi pertimbangan hakim tunggal dalam persidangan praperadilan perkara WJ. Bahwa Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan aparat kepolisian telah memenuhi syarat formil. 

"Hakim mengatakan, bahwa penangkapan dan penahanan klien kami, sudah memenuhi syarat formil, berdasarkan hukum acara pidana," ucapnya.

Kendati demikian ia mengaku sangat menghormati apa yang menjadi keputusan Hakim Tunggal di Persidangan. Kini ia akan berfokus menghadapi sidang pokok perkara. 

"Maka selanjutnya kami akan kawal di persidangan pokok perkara yang akan di PN Samarinda," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Indra turut menyampaikan bahwa tindakan pelemparan yang dilakukan kliennya, pada kericuhan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di DPRD Kaltim adalah spontanitas.

"Jadi sekali lagi saya katakan, yang dilakukan peserta unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law, di Kantor DPRD Kaltim pada 5 November lalu, adalah spontanitas tanpa disengaja," tandasnya.

Sementara itu, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Bernard Marbun selaku kuasa hukum tersangka FR mengatakan, bahwa Hakim Tunggal tak menjadikan kesimpulan yang telah ia ajukan sebagai alat pertimbangan dalam memutuskan perkara ini. Menurutnya, Hakim Tunggal hanya berpacu dengan hukum acara pidana dan Perkap kepolisian.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews