DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah menjalani serangkaian agenda sidang praperadilan, Hakim Tunggal akhirnya memberikan jawaban atas gugatan dua mahasiswa yang menjadi tersangka dalam aksi kerusuhan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, 5 November lalu.
Dalam sidang beragendakan putusan, Hakim Tunggal membacakan tolakan gugatan praperadilan yang diajukan FR dan WJ dalam sidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis sore (17/12/2020).
Dua mahasiswa ini sebelumnya, telah dilakukan penangkapan, penahanan hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda. Terkait dugaan membawa senjata tajam dan penganiayaan pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law berujung ricuh di DPRD Kaltim, pada 5 November lalu.
Atas penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka itu, kedua mahasiswa ini memilih menempuh jalur praperadilan. Namun sayang, Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan mengadili, memberikan putusan menolak permohonan praperadilan dari kedua mahasiswa tersebut.
Persidangan Praperadilan keduanya berlangsung secara bersamaan diruangan yang berbeda. Hakim Tunggal Agung Sulistiyono memutuskan atas perkara WJ. Sedangkan Yoes Hartyarso memutuskan perkara atas FR.
Singkatnya, masing-masing Hakim Tunggal dalam amar putusannya, menyampaikan hasil dari pertimbangan kesimpulan fakta persidangan. Kalau penetapan dua tersangka telah sah dan dilakukan menurut prosedur yang berlaku.
FR ditetapkan sebagai tersangka pembawa senjata tajam dengan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan WJ ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
"Masih memenuhi ketentuan hukum. Seperti apa yang menjadi syarat dan cara penggunaan penahanan oleh penyidik," ucap Agung Sulistiyono saat membacakan amar putusan atas perkara WJ
Menurut hakim, para pemohon juga tidak bisa membuktikan adanya anggapan tidak sahnya penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka dalam kasus yang menjerat kedua mahasiswa tersebut.
Sehingga, Hakim Tunggal menimbang berdasarkan fakta persidangan tersebut. Dengan menyatakan alasan-alasan di dalam sidang Praperadilan yang diajukan kedua pemohon, dinyatakan tidak beralasan dan ditolak.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Agung Sulistiyono sembari mengetuk palu.