Jumat, 22 November 2024

Sidang Lanjutan PT MGRM, Aliran Dana Rp50 Miliar Tak Sesuai Ketentuan RUPS dan RKAP

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 20 Agustus 2021 12:12

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali menyidangkan mantan Dirut PT MGRM dengan menghadirkan para saksi internal/DIKSI.CO

Lebih lanjut disampaikan Jaksa yang akrab disapa Rofiq tersebut, bahwa terkait dalih perjanjian kerjasama pembangunan tangki timbun dan terminal BBM antara PT MGRM dengan PT Petro T&C Internasional pada 15 April 2019, merupakan pengaturan sepihak yang dilakukan terdakwa.

Seperti diketahui, didalam perjanjian itu seolah-olah ditanda tangani oleh Iwan Ratman selaku Direktur Utama PT MGRM dan keponakannya sebagai Direktur Utama PT Petro T&C Internasional.

"Jadi singkatnya, dia ini telah melakukan perjanjian dengan dirinya sendiri. Namun diatas kertas itu atas nama keponakannya.

Intinya, kalau dari saksi sekretaris Komisaris ini menyatakan, bahwa memang ada skema bisnis jangka panjang untuk pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu, namun sifatnya golden share," sambungnya.

Mengenai skema golden share yang dimaksud, PT MGRM akan menerima deviden sebesar 20 persen keuntungan setelah tangki timbun dan terminal BBM di bangun, tanpa harus mengeluarkan dana investasi.

Pasalnya anggaran peminjaman maupun biaya investasi juga tidak disediakan sebagai anggaran pembangunan tangki timbun di RKAP PT MGRM.

"Namun diluar keputusan RUPS dan RKAP dana Deviden yang diterima PT MGRM dari PT Pertamina Hulu Mahakam itu telah diserahkan ke Pemkab Kukar itu ada sekitar Rp70 miliaran. Dari dana ini lah uang ditransfer ke PT Petro T&C Internasional secara bertahap," bebernya.

"Dengan total Rp40 miliar dan Rp10 miliar yang dibuat seolah-olah pinjaman. Sampai sekarang proyek ini juga gak jelas dan tidak ada.

Awalnya tanah mau dibebaskan ditahap pertama perencanaan tapi belum terlaksana," imbuhnya.

Sementara itu, dari kedua saksi lainnya yang diminta keterangan menyampaikan, bahwa tidak pernah melihat bentuk terealisasi dari rencana pembangunan tangki timbun dan terminal BBM yang disebutkan akan berlokasi di Samboja, Kukar.

"Jadi sampai sekarang pembangunan tidak ada. Memang ada perencanaan beberapa lokasi yang mau dibebaskan di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Tapi itu masih rencana, tidak terealisasi," tegasnya.

Rofiq yang juga menjabat sebagai Kasi Penuntut Umun Kejati Kaltim menyampaikan, bahwa dengan diperolehnya keterangan seluruh saksi bagian internal PT MGRM yang telah dihadirkan pihaknya, semakin memperkuat dakwan terdakwa.

Di mana semestinya di dalam RUPS setiap ada pengalihan dana investasi yang dikeluarkan, harus ada persetujuan dari para pemegang saham.

"Semakin kuat, jadi apapun alibinya Iwan Ratman, yang jelas pengaliran dana sebesar Rp50 miliar itu tidak sesuai ketentuan RUPS dan RKAP. Lalu karena uang itu dah masuk ke laporan keuangan di Pemkab Kukar, jadi statusnya itu uang daerah. Karena PT MGRM ini kan Perseroda. Kasus ini motifnya sama dengan PT AKU, mengalirkan uang sekian miliar itu tanpa persetujuan RUPS," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews