Jumat, 22 November 2024

Sidang Lanjutan PT MGRM, Aliran Dana Rp50 Miliar Tak Sesuai Ketentuan RUPS dan RKAP

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 20 Agustus 2021 12:12

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali menyidangkan mantan Dirut PT MGRM dengan menghadirkan para saksi internal/DIKSI.CO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah yang menyeret Iwan Ratman masih berlanjut.

Didalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menguliti keterangan sejumlah saksi.

Seluruhnya merupakan bagian dari internal dari Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM).

Kehadiran dari para saksi ini lagi-lagi mempertegaskan perilaku menyimpang yang dilakukan terdakwa Iwan Ratman.

Sidang kasus rasuah berupa proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di di Perusda milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ini digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, pada Kamis (19/8/2021) kemarin.

Dengan kembali menghadirkan terdakwa Iwan Ratman selaku mantan Direktur Utama PT MGRM sebagai pesakitan.

Seperti diketahui, Iwan Ratman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM. 

Mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp50 miliar.

Proyek tersebut rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana.

Iwan Ratman lantas dituduh menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya.

Sebanyak tiga orang saksi yang dihadirkan di persidangan. Masing-masing bernama Haryo Martani selaku Sekretaris Komisaris PT. MGRM dan Plt. Kabag Perekonomian Setda Pemkab Kukar.

Kemudian Maxiano Rantutiga sebagai Manajer Proyek Tangki Timbun Terminal BBM Samboja dan Sam Aril Karyawan PT. MGRM.

Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, di awal membuka persidangan, lebih dahulu meminta keterangan dari saksi Haryo Martani sebagai Komisaris PT MGRM.

JPU Zaenurofiq ketik dikonfirmasi menyampaikan, diawal persidangan hal yang menjadi pertanyaan ialah terkait maksud dan tujuan Pemkab Kukar membentuk PT MGRM. Disebutkan oleh saksi, bahwa ada dua tujuan Perusda yang bergerak di bidang migas tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews