Sabtu, 23 November 2024

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah PORPC di PN Samarinda, JPU Tuntut 3 Terdakwa Hukuman 4 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 21 Oktober 2020 11:17

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggulirkan kasus tindak pidama korupsi yang melibatkan tiga pejabat PORPC dan dituntut 4 tahun kurungan/VONIS.ID

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pembantuan Tindak Pidana Korupsi” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Ketiga terdakwa dihukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar tuntutannya, JPU turut meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti berupa uang dari ketiga terdakwa dirampas untuk negara.

"Uang titipan honor dari terdakwa Sunar sebesar Rp2.800.000 yang diterima oleh JPU agar dirampas untuk negara. Kemudian dari terdakwa Alwi Gasim, uang titipan honor dari terdakwa sebesar Rp1.300.000 yang diterima JPU agar dirampas untuk negara. Begitu juga dengan terdakwa Gumantoro, Uang titipan honor sebesar Rp2.125.000 yang diterima JPU juga agar dirampas untuk negara," tegasnya.

Selanjutnya, ketiga terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu. Setelah JPU membacakan amar tuntutannya, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan. Sidang akan kembali digelar pada hari Jum’at (23/10/2020) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews